Sabtu, 30 Januari 2016

Tips belajar menyenangkan


 Hai, Sahabat Blogger apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan tetap berada dalam Lindungan yang Maha kuasa. Sahabat Blogger apa kalian suka belajar? Yah mungkin ada yang suka belajar namun sebagian ada yang menganggap bahwa sebagian orang menganggap bahwa belajar adalah hal yang membosankan. Namun jika belajar dianggap membosankan lalu bagaimana saat akan Ujian?? pasti akan kerepotan untuk belajar, dan belajar karena paksaan. Belajar yang seperti ini tidak akan maksimal. Belajar sebenarnya bisa menjadi hal menyenangkan dan mengasikkan loh.. Nih aku kasih tau tipsnya biar belajar kalian lebih menyenangkan. :)

1 . Selingi dengan istirahat.
Jika merasa mulai jenuh atau bosan belajar terus menerus, ada baiknya diselingi dengan istirahat. Misalkan setiap belajar 1 jam, istirahatnya sekitar 10 menit. Kita bisa melakukannya sambil keluar dulu dari dalam ruang belajar, ambil minum atau makan makanan kecil, tapi jangan lupa untuk balik lagi buat belajar.

2. Atur Ruang Belajar.
              Kenyamanan ruang belajar juga bisa membuat suasana belajar kita menjadi enak. Jangan sampai ruangan tersebut berantakan, rapikan dulu barang-barang yang acak-acakan tersebut, jika sudah rapi akan keliatan lebih luas dan segar. Ini juga merupakan bentuk cara belajar efektif yang mempunyai faktor besar.

Rabu, 20 Januari 2016

KUE MUFFIN LEGIT



Resep Kue Muffin Choco Chips – Apakah Anda ingin menyiapkan beberapa hidangan untuk acara di rumah? Banyak kue yang bisa Anda buat sendiri di rumah dengan resep yang mudah dicoba. Nah, jika Anda salah satu penggemar choco chips maka Anda bisa mencoba resep kue muffin choco chips. Resep kue ini bisa Anda coba di rumah karena memang sangat sederhana dan tidak sulit untuk dicoba. Hasilnya pun Anda akan mendapatkan kue yang enak dan menggoda.
Beberapa bahan untuk membuat resep kue muffin choco chips adalah:

Minggu, 10 Januari 2016

MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA

Pengertian Barang Milik Negara
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah meliputi:
  1. Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis
  2. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak
  3. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang – undang
  4. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Jenis Barang Milik Negara
BMN memiliki variasi jenis yang beragam, baik dalam hal bentuk, tujuan perolehannya, maupun masa manfaat yang diharapkan.Dalam perlakuan akuntansi, PP.24 tahun 2005 membagi BMN menjadi aset lancar, aset tetap, aset tak berwujud, aset lainnya, dan aset bersejarah.
a.    Dikategorikan sebagai aset lancar apabila BMN tersebut diadakan dengan tujuan segera dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal perolehan. BMN yang memenuhi kriteria ini diperlakukan sebagai Persediaan. BMN ini dapat berupa barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang diadakan yang dimaksudkan untuk dijual dan / atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan ini mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, barang habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bebas pakai seperti komponen bekas. Persediaan dapat meliputi , barang konsumsi, amunisi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan untuk tujuan strategis / berjaga-jaga,pita cukai dan leges, bahan baku, barang dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga antara lain berupa cadangan energi (misalnya minyak) atau cadangan pangan (misalnya beras).
b.    Dikategorikan sebagai aset tetap apabila BMN mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal Kuasa Pengguna Barang, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Termasuk dalam kategori aset tetap adalah:
1)   Tanah yang dikelompokkan sebagai asset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri , misalnya tanah yang digunakan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan tersebut berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada bersifat permanen.
2)   Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin bisa meliputi: Alat besar, Alat Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Alat Kedokteran dan Kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Persenjataan, Komputer, Alat Eksplorasi, Alat Pemboran, Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian, Alat Bantu Eksplorasi, Alat Keselamatan Kerja, Alat Peraga, serta Unit Proses/produksi.
3)   Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan adalah BMN yang berupa Bangunan Gedung, Monumen, Bangunan Menara, Rambu-rambu, serta Tugu Titik Kontrol.
4)   Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup Jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk dalam kategori asset ini adalah Jalan dan Jembatan, Bangunan Air, Instalasi, dan jaringan.
5)   Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasionalpemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. BMN yang termasuk dalam kategori aset ini adalah Koleksi Perpustakaan/Buku, Barang Bercorak Kesenian/Kebudaayaan/Olahraga, Hewan, Ikan dan Tanaman.
6)   Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
c.    Dikategorikan sebagai aset tak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tak berwujud meliputi software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya, dan hasil kajian/ penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
d.   Dikategorikan sebagai Aset Lainnya adalah:
1)   Aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tak berwujud, berupa tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, daan kemitraan dengan pihak ketiga.
2)   Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah yang tidak memennuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lain-lain. Aset tetap diakui sebagai asset lain-lain pada saat dinilai kondisi aset tetap tersebut adalah rusak berat, tetapi belum ada Surat Keputusan Penghapusan.
a.    Dikategorikan Aset Bersejarah adalah bangunan bersejarah, monument, tempat-tempat purbakala seperti candi, dan karya seni. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan dan sejarah. Aset bersejarah tidak disajikan dalam neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.Karakteristik-karakteristik dibawah ini sering dianggap sebgai ciri khas dari suatu aset bersejarah:
1)   Nilai kultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar
2)   Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual
3)   Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun
4)   Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Aset bersejarah diharapkan untuk dipertahankan dalm waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah banyak mempunyai aset bersejarah yang diperoleh dengan cara pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset bersejarah dicatat dalam kuantitasnya tanpa nilai.

B. Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Selain tahapan-tahapan dalam penatausahaan Barang Milik Negara di
atas, hal yang tidak kalah pentingnya dalam penatausahaan BMN adalah
penggolongan dan kodefikasi BMN. Penggolongan adalah kegiatan untuk
menetapkan secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang,
kelompok, subkelompok dan sub-subkelompok. Sedangkan kodefikasi adalah
pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN. Tujuan
penggolongan dan kodefikasi BMN adalah untuk mempermudah pelaksanaan
pengelolaan penatausahaan BMN. Tatacara penggolongan dan kodefikasi BMN
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 yang
selanjutnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.06/2010, meliputi pemberian kode barang, kode lokasi, dan kode
registrasi dan simbol/logo barang.
1. Kode Barang
Kode Barang terdiri dari golongan, bidang, kelompok, dan sub-sub
kelompok dan terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam lima
kelompok kode dengan susunan sebagai berikut :
X .XX .XX .XX .XXX
Penjelasan :
Satu angka/digit pertama        : menunjukkan kode golongan barang
Dua angka/digit kedua            : menunjukkan kode bidang barang
Dua angka /digit ketiga           : menunjukkan kode kelompok barang
Dua angka/digit keempat        : menunjukkan kode sub kelompok barang
Tiga angka/digit kelima           : menunjukkan kode sub-sub kelompok barang
2. Kode Lokasi
Kode Lokasi adalah kode yang dipergunakan untuk mengidentifikasi unit
penanggung jawab penatausahaan BMN. Kode ini terdiri dari 18 (delapan
belas) angka/digit yang terbagi dalam lima kelompok kode dengan susunan
sebagai berikut :
XXX .XX .XXXX .XXXXXX .XXX
Penjelasan :
Tiga angka/digit pertama        : menunjukkan kode Pengguna Barang
Dua angka/digit kedua            : menunjukkan kode Eselon 1
Empat angka/digit ketiga        : menunjukkan kode Wilayah
Enam angka/digit keempat : menunjukkan kode Kuasa Pengguna Barang
Tiga angka/digit kelima           : menunjukkan kode Pembantu Kuasa Pengguna
Barang
3. Kode Registrasi
Kode Registrasi merupakan identitas barang yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal yang dilekatkan pada barang yang bersangkutan. Kode
registrasi terdiri dari 18 (delapan belas) angka/digit kode lokasi ditambah 4
(empat) angka/digit tahun perolehan dan 10 (sepuluh) angka/digit kode




Kode Wilayah                                                                                                          Kode Pembantu Kuasa
Kode Eselon 1                                                                                                         Pengguna Barang
Kode Pengguna Barang                                                                                            Tahun Perolehan

XXX . XX. XXXX . XXXXXX .XXX .XXXX

X . XX . XX . XX . XXX . XXXXXX
Kode Golongan Barang                                                                                                            No.Urut Pendaftaran
Kode Bidang Barang                                                                                                                Kode Sub-Sub Kelompok Barang
Kode Kelompok Barang                                                                                           Kode Sub Kelompok Barang

C. Pengelolaan BMN
1.  Pengertian
a.    Pengelolaan BMN adalah rangkaian kegiatan perencanaan, pengadaan ,penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian, sampai dengan penghapusan BMN dan tindaklanjutnya berupa pemindahtanganan yang seluruh kegiatannya ditatausahakan serta dilakukan dengn pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
b.    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.
c.    Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara.
d.   Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerj atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
2. Ruang Lingkup Pengelolaan
Pengelolaan BMN adalah rangkaian kegiatan meliputi:
a.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
b.    Pengadaan
c.    Penggunaan
d.   Pemanfaatan
e.    Pengamanan dan Pemeliharaan
f.     Penilaian
g.    Penghapusan
h.    Pemindahtanganan
i.      Penatausahaan
j.      Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian.
3. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelola
Untuk tercapainya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, maka plaksanaan pengelolaan BMN harus memenuhi azas-azas pengelolaan. Diantara azas tersebut adalah azas fungsional, yakni bahwa Pengelola, maupun Pengguna / Kuasa Pengguna melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai fungsi yang telah ditentukan pada peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai PP.6 tahun 2006 tentang Pedoman PelaksanaanPengelolaan BMN/D pasal 4 ayat 2 ditntukan bahwa Pengelola Barang bertanggungjawab dan berwenang untuk:
a.    Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara
b.    Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik Negara
c.    Menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara
d.   Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR
e.    Memberikan keutusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan
f. Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dalam batas kewenangan Presiden
g.    Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya
h.    Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR
i.  Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan
j.  Memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan
k.    Melakukan koordinasi dalam plaksanaan inventarisasi barang milik negara serta mnghimpun hasil inventarisasi
l.  Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara
m.  Menyusun dan mempersiapkan Lporan Rekapitulasi barang milik negara kepada Presiden sewaktu diperlukan.
5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengguna
Sesuai PP.6/2009 Pasal 6 ayat (2), wewenang dan tanggung jawab pengguna adalah:
a.    Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara
b.    Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
c.    Melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
d.   Mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehannya lainnya yang sah
e.    Menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara / lembaga
f. Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannnya
g.    Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h.    Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindaklanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang dan wilayah atau penataan kota
i.  Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindaklanjut penyertaan modal pemerintah pusat atau hibah yang dari awal pengadaannya sesuai peruntukkan yang terantum dalam dokumen penganggaran
j.  Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaran tugas okok dan fungsi kemntrian negara / lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang
k.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barangmilik negara yang ada dalam penguasaannya;
l.  Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m.  Menyusun dan melaporkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Lapoan Barang Pengguna Tahuanan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
6. Azas
Untuk menjamin tercapainya sasaran pengelolaan BMN maka pengelolaan harus dilaksanakan berdasarkan azas-azasnya. Sesuai penjelasan PP.6 tahun 2006, azas-azas tersebut adalah:
a.    Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah- masalah di bidang pengelolaan barang milik negara yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing
b.    Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara harus dilaksankan berdasarkan hokum dan peraturan perundang-undangan
c.    Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar
d.   Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara diarahkan agar barang milik Negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal
e.    Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
f.     Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara / daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
7. Sasaran
Pengelolaan BMN sesuai dengan azas-azasnya ditujukan untuk mencapai
sasaran sebagai berikut:
a.    Terjaminnya pengaman asset
b.    Dihindarinya pemborosan dalam pengadaan, pemeliharaan, dan pengamanan
c.    Peningkatan PNBP dengan cara:
a.    Tanah/ gedung idle diserahkan kepada Pengelola;
b.    Optimalisasi dengan cara pengalihan status penggunaan kepada pengguna lain
c.    Pemanfaatan asset idle untuk disewakan, dipinjam pakaikan, dikerjasama pemanfaatankan, dibangunserahgunakan, atau dibangungunaserahkan
d.   Pemindahtanganan asset yang tidak ekonomis.

D. Perencanaan Dan Penganggaran BMN/D
            Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalamrencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik
negara/daerah yang ada.Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada:
  1. Standar barang
  2. Standar kebutuhan
  3. Standar harga.
Yang ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi
atau dinas teknis terkait.
            Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN, baik yang dilaksanakan secara swakelola, maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

E. Penggunaan BMN
1.  Pengertian
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang barang milik negara / daerah yang sesuuuuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Satus penggunaan adalah status penggunaan Barang Milik Negara yang ditetapkan oleh Pengelola Barang untuk digunakaan oleh Pengguna Barang pada Kementerian Negara / Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanaan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara /Lembaga.
2.  Penggunaan BMN Yang Ideal
Idealnya, penggunaan BMN adalah:
  1. Untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
  2. Untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
3.  Akibat penggunaan BMN yang tidak sesuai
            Penggunaan BMN yang tidak sesuai dengan maksud pengadaan atau perolehannya telah menimbulkan:
a.    Terjadi pemborosan dalam biaya pemeliharaan dan operasional,
b.    BMN cepat rusak,
c.    BMN hilang.
4. Tujuan Penetapan Status Penggunaan
Tujuan pengaturan penggunaan BMN dengan penetapan status adalah:
a.    Untuk tertib & pengamanan administrasi, pengamanan hukum dan fisik. Dengan penetapan status, maka bukti-bukti kepemilikan menjadi syarat suatu BMN dapat ditetapkan statusnya akan diurus dan dikelola sesuai ketentuan. Dengan demikian, keamanan BMN secara administrasi dan hukum akan dapat lebih baik terjamin.
b.    Untuk secepatnya menyesuaikan Daftar Barang Milik Negara dan penyediaan dana operasional & pemeliharaan.
5. Status Penggunaan Barang
Pada pokoknya BMN ditetapkan statusnya untuk:
a.    Dipakai penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya
b.    Dioperasikan oleh pihak lain untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian / Lembaga yang menyerahkan BMN tersebut. Contoh: departemen Perhubungan membangun bandara udara kemudian diserahkan operasionalnya kepada PT. Angkasa Pura. Pengguna Barang.

F. Pemanfaatan BMN
1. Sewa
a.    Pengertian
Sewa BMN adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
b.    Alasan menyewakan barang milik negara
1)      Mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum / tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintah.
2)      Menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementrian / lembaga. BMN yang dibangun / diperoleh kementrian / lembaga yang disewakan kepada pihak lain dengan perjanjian agar tetap digunakan untuk menghasilkan barang / jasa sesuai maksud pengadaannya dapat diharpkan berfungsi lebih optimal dan menunjang pelaksanaan tugas fungsi kementrian / lembaga yang bersangkutan.
3)      Untuk efisiensi biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta meningkatkan penerimaan negara. BMN yang idle tetap memerlukan pemeliharaan dan bahkan berpotensi untuk menjadi tidak aman. Dengan diseakan, maka biaya pemeliharaan dan pengamanan ditanggung oleh penyewa dan ngara mendapatkan PNBP.
c.    Jenis BMN yang dapat disewakan
Semua jenis BMN kecuali yang bersifat khusus dan menjadi rahasia negara dapat disewakan. Pihak yang dapat menyewakan BMN.
d. Yang dapat menyewakan BMN adalah Pengelola dan Pengguna Barang.
1)      Pengelola Barang dapat menyewakan tanah dan atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang.
2)      Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang dapat menyewakan:
a)    Sebagian tanah dan / atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang
b)   BMN selain tanah dan atau bangunan.
e. Pihak yang dapat menyewa BMN
Semua pihak, baik Badan Hukum maupun perorangan dapat menyewa BMN
f. Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/ Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

2. Pinjam Pakai
a.    Pengertian
Pinjam pakai BMN adalah penyerahan penggunaan BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerahdalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir BMN tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.
b.    Pertimbangan pinjam pakai
Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1)      Mengoptimalkan pemakaian BMN yang belum/idak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pusat dan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
2)      Pengamanan BMN idle dari pengguaan pihak lain secara tidak sah.
3)      Efisiensi biaya pemelharaan dan pengamanan.
c.    Obyek pinjam pakai
     Obyek pinjam pakai BMN meliputi semua jenis BMN.
d.   Subyek pelaksanaan pinjam pakai
     Pihak-pihak yang dapat melaksanakan pinjam pakai adalah:
1)      Pengelola Barang, untuk tanah dan atau bangunan yang beradapada Pengelola Barang.
2)      Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:
a)    Sebagian tanah dan atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang
b)   BMN selain tanah dan atau bangunan.
e. Pihak yang dapat meminjam BMN adalah pemerintah daerah.
f. Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

3. Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
a.    Pengertian
KSP adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
b.    Pertimbangan
KSP BMN dilakukan untuk:
1)   Mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum / tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan,
2)   Meningkatkan penerimaan negara, dan
3)   Mengamankan BMN, yakni mencegah agar tidak terjadi BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
c.    BMN obyek KSP
Pada pokoknya semua jenis BMN dapat menjadi obyek KSP, yakni:
1)    BMN berupa tanah dan / atau bangunan
2)    BMN selain tanah dan / atau bangunan
d.   Subyek KSP BMN
     Pihak yang dapat melakukan KSP BMN adalah:
1)   Pengelola Barang, untuk tanah dan atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang.
2)   Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:
a)    Sebagian tanah dan atau bangunan yang merupakan sisa dari tanah dan atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya
b)   BMN selain tanah dan atau bangunan.
e.    Mitra KSP
Pihak yang dapat menjadi mitra KSP BMN adalah Badan Hukum meliputi:
1)   Badan Usaha Milik Negara
2)   Badan Usaha Milik Daerah
3)   Badan Hukum Lainnya.

4. Bangun Guna Serah (BGS)/ Bangun Serah Guna (BSG)
a.    Pengertian
1)        Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu.
2)        Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
b.    Pertimbangan
BGS dan BSG dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka penyelenggaraan     tugas   pokok   dan   fungsi   kementerian/lembaga,   yang   danapembangunannya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. BMN yang dapat dijadikan obyek BGS/BSG
BMN yang dapat dijadikan obyek BGS/BSG adalah BMN yang berupa tanah, baik tanah yang ada pada Pengelola Barang maupun tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
d.   Subjek Pelaksanaan BGS/BSG
1)   Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG BMN adalah Pengelola Barang.
2)   Pihak-pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG adalah:
a)    Badan Usaha Milik Negara
b)   Badan Usaha Milik Daerah
c)    Badan Hukum Lainnya.
e.    Jangka waktu
Jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
f.     Tata cara
Bangun Serah Guna Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan tata cara:
a)    Mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Gubernur/Bupati/ Walikota setelah selesainya pembangunan
b)   Hasil Bangun Serah Guna yang diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah
c)    Mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan Barang Milik Daerah sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
d)   Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota.
 
5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 
a.    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
1)   Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengelola Barang/Pengguna Barang
2)   Barang Milik Negara/Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang
3)   Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

b.    Subyek pelaksana kerjasama penyedia infrastruktur dilaksanakan oleh:
1)   Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
2)   Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/
3)   Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan antara Pemerintah dan Badan Usaha.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud adalah badan usaha yang berbentuk:
a)    Perseroan terbatas
b)   Badan Usaha Milik Negara
c)    Badan Usaha Milik Daerah
d)   koperasi.             
c.    Jangka waktu
Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.

G. Pengamanan Dan Pemeliharaan
Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
1.      Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2.      Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
3.      Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
4.      Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.  
H. Penilaian
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
1.         Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Paka
2.         Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah. 
Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
1.    Penilai Pemerintah
2.    Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. 

I. Pemindahtanganan 
Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan cara:
1.    Penjualan
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.       Untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan
b.      Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara/ daerah apabila dijual
c.       Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan.  
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
2.      Tukar Menukar
Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan  c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; c. swasta; atau d. Pemerintah Negara lain. Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara;  atau d. swasta. Tukar Menukar dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan:  1.  yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau 2. yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk Barang Milik Daerah;  
3.      Hibah
Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah. Hibah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hibah dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan:  1.  yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; 2. yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk Barang Milik Daerah; b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau c. selain tanah dan/atau bangunan. Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
4.      Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.  
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara/ Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau b. Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah; b. tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau c. Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan. Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.  

J. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
1. Pembinaan
Secara konsepsional pengertian pembinaan ditemukan pada
Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah
di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah.Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik Daerah,
memberikan rumusan pengertian lebih operasional bahwa pembinaan
merupakan usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan supervisi.Dengan demikian apabila dikaitkan dengan pengelolaan barangmilik negara/daerah, dapat dirumuskan suatu definisi kerja bahwa yangdimaksud dengan pembinaan adalah usaha atau tindakan yang dilakukansecara efektif dan efisien, serta dalam perspektif jangka panjang, baik bersifatperubahan maupun penyempurnaan, agar pengelolaan BMN/D dapat
dilaksanakan dengan tertib dan mencapai yang lebih baik terutama dalam
memberikan daya dukung yang tinggi terhadap kelancaran pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi serta keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 74 (1) dan (2) PP No.6/2006 menyebutkan bahwa Menteri
Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan BMN dan menetapkan
kebijakan teknis serta melakukan pembinaan pengelolaan BMN seperti yang
tercantum. Pembinaan dalam pengelolaan BMN dapat dilakukan dalam
berbagai bentuk seperti pemberian pedoman, bimbingan, motivasi, supervisi,
konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
2. Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 75 PP No.6/2006 menyebutkan bahwa pengguna barangmelakukan pemantauan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan,pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMNyang berada di bawah penguasaannya. Kuasa pengguna barang dan penggunabarang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audittindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN. Hal ini juga dilakukanoleh pengelola barang seperti yang tercantum dalam pasal 76 peraturan ini.Pengawasan pada dasarnya merupakan bagian integral daripengendalian. Sebagai bagian integral dari pengendalian, pengawasan dapatdilakukan melalui pemantauan (monitoring) dan verifikasi. Sedangkanpengendalian juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan (audit), inspeksi, dan supervisi.

K. Penghapusan
1.Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 pasal 1 angka 14 mendefinisikan penghapusan sebagai tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan atau Kuasa Pengguna Barang dan atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
2. Jenis Penghapusan
a.    Penghapusan dari daftar barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari daftar barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang;
b.    Penghapusan dari daftar BMN pada Pengelola Barang.
3. Persyaratan penghapusan BMN selain tanah dan atau bangunan
BMN selain tanah/bangunan dihapuskan apabila memenuhi salah satu di antara kondisi sebagai berikut :
a.    Persyaratan teknis:
1)   Secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis bila diperbaiki;
2)   Secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
3)   Barang telah melampaui Batas waktu kegunaannya/ kadaluarsa;
4)   Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya;
5)   Berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
b.    Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
c.    Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
4 .  Persyaratan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan
BMN berupa  tanah/bangunan  dapat  dihapuskan  apabila  terpenuhi  salah  satu  kondisisebagai berikut :
  1. Barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure)
  2. Lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan RUTR karena adanya perubahan tata ruang kota.
  3. Barang perlu dipidahtangankan agar dapat digantikan dengan barang sejenis yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
  4. Penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi;
  5. Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis hankam.
5.  Ketentuan pelaksanaan Penghapusan.
  1. Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna barang dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna. Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal:
1)   penyerahan BMN kepada Pengelola Barang,
2)   pengalihgunaan BMN kepada Pengguna Barang lain,
3)   pemindahtanganan BMN kepada pihak lain,
4)   putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang,
5)   pemusnahan,
6)   sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
  1. Penghapusan dari daftar BMN pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal:.
1)   beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan.
2)   menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
3)   menjalankan ketentuan undang-undang.
4)   Pemusnahan.
5)   sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
  1. Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
1)   Pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari PengelolaBarang, untuk penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna barang;
2)   Pengelola barang, untuk penghapusan dari daftar BMN.
  1. Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah dipergunakan secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun:
1)   terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya untuk kendaraan baru
2)   terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya untuk kendaraan selain tersebut
  1. Penghapusan kendaraan bermotor dinas operasional dilakukan dengan syarat tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kernenterian/ lembaga yang bersangkutan.
6.    Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut pada angka 7.4 dapat dilakukan apabila kendaraan tersebut hilang, rusak berat karena kecelakaan dengan kondisi paling tinggi 30% dengan keterangan dari Instansi yang kompeten.
7.    Penghapusan kendaraan bermotor pada kantor perwakilan Indonesia di luar negeri mengikuti peraturan negara setempat.
8.    Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal:
a.    Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan
b.    Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
9.    Pemusnahan dilakukan dengan cara:
a.    Dibakar
b.    Dihancurkan
c.    Ditimbun
d.   Ditenggelamkan dalam laut
e.    Sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
10.    Prosedur Penghapusan
a.       Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit Pemakai barang/Bendaharawan barang
b.      Pembentukan Panitia Penghapusan
c.       Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang ybs. Hasil
penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusa
n
d.      Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.


DAFTAR RUJUKAN

Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014
Tentang  Pengelolaan barang milik negara/daerah, (Online), (https://www.hukumonline.com), diakses 6 APRIL 2016.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2012. Anggaran dan Perbendaharaan Barang Milik Negara, (Online), (http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan.com), diakses 5 April 2016.
Biro Umum Sekjen Kemdiknas. 2012. Manajemen Pengelolaan BMN, (Online), (http://www.sekjen.kemdiknas.go.id), diakses 5 April 2016.